faq1:000253
Table of Contents
170254--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
izin bertanya, Jika WP OP yang sudah menerima dividen sesuai dengan UU CK yang melakukan investasi disektor keuangan, kemudian sebelum jangka waktu investasi tersebut, jenis investasinya diganti menjadi sektor non keuangan (Pembelian tanah dan bangunan sesuai dengan pasal 35 PMK 18 / 2021), apakah bisa?
Jawaban
di ketentuan PMK 18 tahun 2021 di pasal 36nya disebutkan paling sedikit kan diinvest selama 3 tahun, kemudian di ayat 3nya juga disebutkan kalau investasinya tidak dapat diubah kecuali dalam bentuk investasi sebagaimana di pasal 35, jadi selama diubahnya sesuai yg disebutkan dalam pasal 35 harusnya bisa
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/000253.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1