User Tools

Site Tools


faq1:000250

170251--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Pasal 8 ayat 1a uu hpp “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” yang dimaksud daluwarsa penetapan ini 5 tahun pajak bukan kak?

Jawaban

benar 5 tahun, jadi kalo pembetulannya menyatakan rugi atau LB, cuman punya waktu 3 tahun pembetulannya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/000250.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1