faq1:000250
Table of Contents
170251--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Pasal 8 ayat 1a uu hpp “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” yang dimaksud daluwarsa penetapan ini 5 tahun pajak bukan kak?
Jawaban
benar 5 tahun, jadi kalo pembetulannya menyatakan rugi atau LB, cuman punya waktu 3 tahun pembetulannya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/000250.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1