User Tools

Site Tools


faq1:000245

170246--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Pada PMK-238/PMK.03/2012, untuk pengisian Detail Penyerahan dengan metode Faktur Uang Muka dan Pelunasan, apakah di isi sesuai dengan angka Uang Muka pada bagian detail penyerahan? atau di isi dengan Nilai Estimasi keseluruhan penjualan

Jawaban

di bagian detail transaksi dicantumkan nilai estimasi penjualannya sedangkan di bagian uang muka dicantumkan DPP senilai pembayaran uang mukanya. Bisa cek contoh kasus di lampiran PMK-238/2012 dan tata cara pembuatan FP di lampiran PER-03/PJ/2022.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/000245.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)