User Tools

Site Tools


faq1:000243

170244--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Apakah faktur pajak di gunggung bisa di buatkan FP Pengganti mas/mbak?

Jawaban

maksud WP adalah FP Gabungan. Tidak ada larangan untuk bikin pengganti atas FP Gabungan jadi seharusnya bisa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/000243.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)