faq1:000243
Table of Contents
170244--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Apakah faktur pajak di gunggung bisa di buatkan FP Pengganti mas/mbak?
Jawaban
maksud WP adalah FP Gabungan. Tidak ada larangan untuk bikin pengganti atas FP Gabungan jadi seharusnya bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/000243.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)