faq1:000242
Table of Contents
170243--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
mau nanya mengenai pemotongan tarif PPh pak, untuk profesi pengacara atau penasihat hukum, untuk jasa nya kita kenakan potongan tarif PPh subjek badan atau pribadi ya pak?
Jawaban
tergantung lawan transaksi dia badan/OP Mas. Apakah pengacara tersebut menyediakan jasa atas nama dia sendiri sebagai OP atau atas nama badan. Jika badan bisa dikenai PPh 23 sedangkan kalau OP dikenai PPh 21.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/000242.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1