User Tools

Site Tools


faq1:000242

170243--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mau nanya mengenai pemotongan tarif PPh pak, untuk profesi pengacara atau penasihat hukum, untuk jasa nya kita kenakan potongan tarif PPh subjek badan atau pribadi ya pak?

Jawaban

tergantung lawan transaksi dia badan/OP Mas. Apakah pengacara tersebut menyediakan jasa atas nama dia sendiri sebagai OP atau atas nama badan. Jika badan bisa dikenai PPh 23 sedangkan kalau OP dikenai PPh 21.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/000242.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1