Table of Contents
170242--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
“saya ingin menanyakan, Perusahaan kami adalah BUT dan memiliki kewajiban membayarkan PPh 26 Laba atas BUT dengan pembukuan April - Maret yg saya ingin tnyakan adalah BPN atas PPH 26 Laba atas BUT dibuat saat masa aapa ya pak? karena Batas akhir pelaporan adalah July 2022 (SPT Badan) saya kmaren buat BPN Juni 411127-105 PPh 26 Laba Setelah Pajak BUT”
Jawaban
Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. BPN tidak diatur harus dibuat kapan yang penting PPh sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Masa pajak di billingnya disesuaikan dengan tahun buku WP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP