faq1:000232
Table of Contents
170233--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#55Q: mau tnya apakah pembuatan spanduk dikenakan pph 23? Jadi wp ke tukang spanduk, minta dibuatkan spanduk. isi dari spanduk berdsrkan permintaan dari wp.
Jawaban
#55A: kalo liat di pmk 141/2015 ada kemungkinan masuk Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder. selain itu ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. atau jasa percetakan juga ada. nah untuk menentukan masuk ke yg mana ditentukan sesuai transaksinya aja, kalo butuh bantuan penegasan boleh ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/000232.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)