faq1:000231
Table of Contents
170232--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Atas pertanyaan dibawah, SKB yang dimiliki oleh perusahaan kami adalah SKB atas PPh 22 Impor (terlampir SKB sebagai referensi). Untuk nama pemilik barang yang ada pada PPFTZ merupakan nama perusahaan kami. Mohon penjelasannya apakah kami tetap bisa menggunakan fasilitas SKB PPh 22 yang telah kami miliki?
Jawaban
Untuk SKB tersebut berlaku dalam hal impor, dalam kasus WP lebih kepada pengeluaran dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dan atas hal ini harusnya ada pengenaan PPh pasal 22 nya sesuai dengan pasal 53 ayat 5 PP Nomor 41 Tahun 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/000231.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 (external edit)