faq1:000229
Table of Contents
170230--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Selamat Pagi, saya mau bertanya. jadi kan saya ingin melakukan restitusi PPN dan kmrn saya juga sudah sempat bertanya dan disuruh untuk memilih centangan yang 17 D yang prosesnya melalui penelitian. nah saya mau bertanya kan setelah dilakukan pemeriksaan atas penelitian tersebut. dan hasil dari pemeriksaan tersebut DJP mengeluarkan SKPKB. itu kira kira atas denda administrasi yang harus saya bayarkan itu berapa ya?
Jawaban
iya, kalo orang pengembalian pendahuluan trus setelah di periksa ada SKPKB salah satu sanksinya sesuai pasal 17D ayat 5, tapi untuk pastinya silakan menunggu SKPKB yang terbit
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/000229.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1