User Tools

Site Tools


faq1:000219

170220--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

jasa telekomunikasi antara indonesia swiss, ada DGT

Jawaban

pakai artiket 7, dipajaki di swiss jika tidak ada BUT namun pihak indo tetap menerbitkan bukti potong dengan tarif 0%, DGT rekam di eskd jika dia pemotong pertama

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000219.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1