faq1:000219
Table of Contents
170220--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
jasa telekomunikasi antara indonesia swiss, ada DGT
Jawaban
pakai artiket 7, dipajaki di swiss jika tidak ada BUT namun pihak indo tetap menerbitkan bukti potong dengan tarif 0%, DGT rekam di eskd jika dia pemotong pertama
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000219.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1