User Tools

Site Tools


faq1:000213

170214--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

pihak swiss memberikan jasa ke pihak indo. pihak indo jadi perantara. yg membayarkan penghasilan ke swiss adalah si pihak indo perantara. ada p3b. tarifnya berapa? tidak ada BUT di indo

Jawaban

jasa yg diberikan apa? kalau jasa yg diberikan diatur di P3B, maka mengikuti tarif yg diatur di pasal tsb. kalau tidak diatur, kembali ke pasal 7 laba usaha

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/000213.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1