faq1:000213
Table of Contents
170214--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
pihak swiss memberikan jasa ke pihak indo. pihak indo jadi perantara. yg membayarkan penghasilan ke swiss adalah si pihak indo perantara. ada p3b. tarifnya berapa? tidak ada BUT di indo
Jawaban
jasa yg diberikan apa? kalau jasa yg diberikan diatur di P3B, maka mengikuti tarif yg diatur di pasal tsb. kalau tidak diatur, kembali ke pasal 7 laba usaha
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/000213.txt · Last modified: 2024/08/04 11:58 by 127.0.0.1