Table of Contents
170173--19-juli-2022 | DJP Online | Pertanyaan
saya rencana menggunakan laporan keuangan mata uang asing USD, setelah kami konfirmasi dgn kantor pajak terdaftar, berdasarkan PER 24/PJ/2020 kami perlu melakukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang USD. perusahaan kami , kategori di pasal 5 PER 24/PJ/2020 , berdasarkan peraturan, permohonan tsb dilakukan via DJP online, tetapi setelah kami coba, dimenu KSWP yang tersedia hanya pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan (pasal 2 PER 24/PJ/2020)
Jawaban
sesuai PER-24 pasal 5 ya karena dia termasuk WP pasal 5. Memang diijelaskan di ayat (1) nya kalo permohonannya bisa ke Kanwil, unit lain yang ditetapkan, atau saluran lain (sistem). Memang untuk pemberitahuan sudah disediakan di DPJ Online, tapi hanya diperuntukkan bagi WP yang dimaksud di pasal 2 ayat (1) dan (2). Khusus untuk WP di pasal 5, skemanya adalah permohonan izin, bukan pemberitahuan. Dan sepanjang belum bisa dilakukan di DJP Online, maka pengajuannya tetap secara manual. Dan diajukannya ke Kanwil bukan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AAM