faq1:000169
Table of Contents
170170--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
hibah aset berupa aset dari kawasan berikat ke kawasan berikat, asetnya sudah rusak tapi masih ada nilai sisa buku.
Jawaban
hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan)
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000169.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1