User Tools

Site Tools


faq1:000158

170159--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya. Saya ada penjualan barang ke batam, dari penjualan tersebut sudah terbut Faktur Pajak, PPBJ dan dokumen Endorse. Akan tetapi customer batam tersebut ingin melakukan retur yang mana barang akan dikembalikan ke kami yang berada di jakarta, bagaimana mekanisme returnya ya ? Dan apakah ada aturan spesifik yang mengatur ini?

Jawaban

Untuk mekanisme returnya kembali ke mekanisme pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP, tapi harus menggunakan PPBJ sesuai pasal 24 PMK 173

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/000158.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)