faq1:000158
Table of Contents
170159--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya. Saya ada penjualan barang ke batam, dari penjualan tersebut sudah terbut Faktur Pajak, PPBJ dan dokumen Endorse. Akan tetapi customer batam tersebut ingin melakukan retur yang mana barang akan dikembalikan ke kami yang berada di jakarta, bagaimana mekanisme returnya ya ? Dan apakah ada aturan spesifik yang mengatur ini?
Jawaban
Untuk mekanisme returnya kembali ke mekanisme pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP, tapi harus menggunakan PPBJ sesuai pasal 24 PMK 173
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/000158.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)