faq1:000156
Table of Contents
170157--19-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
faktur pajak pengganti. normal januari, harusnya dibuat di bulan maret tapi belum ada pembetulan sama sekali di masa januarinya. apakah ada masalah kalau pembeli mengkreditkan? r
Jawaban
kalau penjual belum upload penggantinya maka pembeli tidak bisa melakukan pembetulan karena faktur pajak penggantinya belum masuk ke sistem djp.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/000156.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)