User Tools

Site Tools


faq1:000156

170157--19-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

faktur pajak pengganti. normal januari, harusnya dibuat di bulan maret tapi belum ada pembetulan sama sekali di masa januarinya. apakah ada masalah kalau pembeli mengkreditkan? r

Jawaban

kalau penjual belum upload penggantinya maka pembeli tidak bisa melakukan pembetulan karena faktur pajak penggantinya belum masuk ke sistem djp.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/000156.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)