faq1:000150
Table of Contents
170151--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#9Q selamat siang, jika perusahaan asuransi (sebagai wapu) biasanya dilakukan pelaporan atas ppn nya dengan spt 1107 put, dapat faktur pajak dari broker dengan kode 030. Apakah atas faktur pajak itu bisa dibayarkan oleh broker tersebut? Karena pada saat pembayaran tagihannya, dibayarkan net rate. Untuk transaksinya adalah pembayaran komisi atas broker tersebu
Jawaban
#9A: ketentuannya ada di pmk-67/2022 mas. untuk jasa pialang asuransi itu pakenya besaran tertentu dan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk FP nya menggunakan dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP. untuk pialang dokumennya adalah bukti tagihan. yg wajib menyetor adalah si jasa asuransinya dan lapor menggunakan 1107 put.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/000150.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)