User Tools

Site Tools


faq1:000144

170145--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Mas/Mbak, bank menerima surat blokir rekening nasabah dari 1 tahun lalu, tapi petugas djp baru datang ke bank 1 tahun setelah pemblokiran rekening, apakah hal tersebut masih bisa? Apabila surat pemblokiran rekening nasabah oleh djp di berikan ke bank pusat, tapi petugas djp datang ke cabang apakah hal tersebut boleh? Apakah ada masa kadaluarsa surat pemblokiran tsb Mas/Mbak?

Jawaban

yang terkait blokir ada PER-24/PJ/2014 tapi sudah di cabut oleh PER-01/PJ/2022, tapi di PER-01/PJ/2022 nya ga ngatur soal blokir. jelaskan history aturannya aja, kalo memang tidak di atur sarankan minta penegasan secara tertulis melalui KPP.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/000144.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)