faq1:000142
Table of Contents
170143--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
OP dapat dividen 1M75jt, diinvestasikan dalam bentuk tanah. harga tanah sesuai AJB 1M, 75jt dipakai buat biaya lain2 terkait pembelian tanah tsb. nilai investasi 1M75jt atau 1M aja?
Jawaban
tidak diatur detil untuk kasus ini. jika hanya melihat dokumen AJB, maka nilai invest hanya sebesar 1M. jika 75jt dapat dikapitalisasi sbg nilai perolehan tanah, apakah dapat dianggap sbg nilai inevst juga? efek jika tidak diakui sbg nilai invest, maka OP harus menyetor pph final atas perolehan dividen td. selebihnya coba konfirm juga ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/000142.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)