faq1:000139
Table of Contents
170140--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
wp melakukan pemotongan pph 23 di masa maret 2021, sudah disetor dan lapor. tetapi baru disampaikan ke lawan transaksi di tahun 2022. lawan transaksi tidak mau menerima bukti potong tersebut dengan alasan sudah tutup buku?
Jawaban
wp sudah sesuai ketentuan, terkait bupot pph23 diterima atau tidak menjadi hak lawan transaski, seharusnya walaupun sudah tutup buku. lawan transaksi bisa melakukan pembetulan spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/000139.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1