User Tools

Site Tools


faq1:000134

170135--19-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

perusahaan yang atas penyerahan PPNnya dibebaskan (jasa sehubungan dengan penjualan air ) , apabila ada keterlambatan dikukuhkan sebagai PKP (terlambat dikukuhkan setelah melebihi 4,8M) apakah dikenakan sanksi? ini untuk aturan pakai Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 aja atau gimana ya? DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4.8M?

Jawaban

Pasal 5 ayat 2 itu kalo dia dikukuhkan secara jabatan, pasalnya 13 ayat (1) huruf e terbitnya SKPKB. misal dia mengukuhkan sendiri, maka bisa kena yang di pmk 18/2021

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/000134.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)