User Tools

Site Tools


faq1:000133

170134--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

#9Q Mas/Mbak, apakah dividen yang sudah diinvestasikan dapat dibatalkan? posisinya sudah pernah dilaporkan di aplikasi investasi e-reporting untuk tahun pertama. jika bisa dibatalkan langkah-langkahnya seperti apa ya?

Jawaban

#9A by pm di pasal 36 PMK-18/2021 dijelaskan, Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. kalo misal mau dibatalkan investnya, berarti otomatis jadi objek PPh, setorkan PPh nya, dan ada potensi sanksi terlambat setor. untuk mekanisme pembatalan investnya setauku gaada, tinggal ditarik aja.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/000133.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1