faq1:000131
Table of Contents
170132--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
pemegang saham melakukan pinjaman ke perusahaan, ada bunga, pemotongannya bagaimana?
Jawaban
objek potong pph23 apabila pemberi bunga adalah pemotong. apabila bukan pemotong maka dilaporkan di spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/000131.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)