faq1:000128
Table of Contents
170129--19-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
mas/mbak, jika WP menerima ganti rugi berupa uang yang tidak mengubah kontrak, kan bukan objek PPN ya, dan atas penghasilan tersebut masuk di SPT Tahunan. jika mengurangi kontrak, kan tdk menjadi penghasilan, lalu atas faktur yg sdh terbit jika dia mengubah kontrak, apakah fakturnya diubah jg?
Jawaban
kalau pembayaran sanksi ini terlepas dari nilai penggantian jasanya pada kontrak maka harusnya tidak ada PPN karena tidak ada penyerahan apapun atas sanksinya. kalau memang nilai kontraknya diganti brti ini nilai penggantian jasanya jadi berubah, jadi DPP nya kan berubah jd silakan buat faktur pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/000128.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1