User Tools

Site Tools


faq1:000111

170112--13-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Bagaimana memilih dan memunculkan cap sinkronisasi FP 08, karena saya sudah membuat draft faktur pajak, cap tersebut tidak muncul di bagian preview faktur pajak. WP sudah sinkronisasi cap. makasih.

Jawaban

Begini aja mas, baiknya wp sendiri yg nentuin, jasa asuransi yg wp mksud apakah masuk ke pmk 67/2022 ? Atau ke jasa keuangan sesuai uu hpp ?Nah kalau klaim asuransi, secara pph: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa Ketriona Lenggo Geni, [13 May 2022 14.32.19]: Selama masuk ke dalam ini Terkait PPN nya, dijawab normatif sesuai PMK 67/2022 aja mas. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah Sepanjang memenuhi kriteria di atas, maka terutang PPN Jawabna normatif aja ya mas. Soalnya wp ga detail transaksinya gimana

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000111.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)