User Tools

Site Tools


faq1:000108

170109--13-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mba 1. Format surat pemberitahuan perubahan penandatangan Faktur Pajak, apakah tetap menggunakan format pada lampiran PER-24/PJ/2012 yang sudah dicabut? 2. Pada PER-03/PJ/2022 lampiran B dijelaskan mengenai kode seri Faktur Pajak, dimana tertulis untuk penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN kodenya adalah 7 bukan delapan (untuk penyerahan yg PPN tidak dipungut juga nomor nya 7) apakah ini hanya typo saja? atau memang sekarang utk tidak dipungut dan dibebaskan sama-sama

Jawaban

di per 03-2022, ketentuan perubahan penandatanganan faktur sudah tidak di atur, sehingga wp yang mau merubah penandatangan faktur tidak perlu mengirim surat ke kpp. Kalau di liat di slide, wp cukup mendaftarkan si penandatanganan di menu administrasi user di efaktur saja. Iya bener mba Untuk pertanyaan kedua bentar yaa Sebentar ya mba, aku kesulitan buka lampiran per 03

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000108.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1