Table of Contents
170109--13-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
mas/mba 1. Format surat pemberitahuan perubahan penandatangan Faktur Pajak, apakah tetap menggunakan format pada lampiran PER-24/PJ/2012 yang sudah dicabut? 2. Pada PER-03/PJ/2022 lampiran B dijelaskan mengenai kode seri Faktur Pajak, dimana tertulis untuk penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN kodenya adalah 7 bukan delapan (untuk penyerahan yg PPN tidak dipungut juga nomor nya 7) apakah ini hanya typo saja? atau memang sekarang utk tidak dipungut dan dibebaskan sama-sama
Jawaban
di per 03-2022, ketentuan perubahan penandatanganan faktur sudah tidak di atur, sehingga wp yang mau merubah penandatangan faktur tidak perlu mengirim surat ke kpp. Kalau di liat di slide, wp cukup mendaftarkan si penandatanganan di menu administrasi user di efaktur saja. Iya bener mba Untuk pertanyaan kedua bentar yaa Sebentar ya mba, aku kesulitan buka lampiran per 03
Dasar Hukum
–
Editor
KLG