User Tools

Site Tools


faq1:000107

170108--13-mei-2022 | PPh | Pertanyaan

mas mba jika OP ekspatriat punya NPWP namun sudah kembali ke LN, untuk penghapusan NPWPnya apakah bisa dikuasakan? Terimakasiiih

Jawaban

Cek di Per 04 2020 pasal 34 ayat 4.b bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000107.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1