User Tools

Site Tools


faq1:000102

170103--13-mei-2022 | PPN | Pertanyaan

tpi setau ku untuk beras tidak perlu dibuatkan fp. soalnya perusahaan ku juga ada penjualan beras ke pemda, dan saat itu gak tak buatkan fp, udah tanya AR dan kring pajak juga,, mereka bilang gak perlu buat FP.“ Beras kan jadi ppn dibebaskan ya mas/mba?

Jawaban

Barang kebutuhan pokok menurut UU HPP dikenakan ppn dengan fasilitas dibebaskan. Menurut PER 03/2022, BKP dengan fasilitas dibebaskan menggunakan kode faktur pajak 08. Namun, sampai saat ini memang belum ada aturan turunan dari UU HPP (PP atau PMK) yang mengatur lebih lanjut terkait teknis pembuatan faktur pajak dan penulisan kode cap barang kebutuhan pokok ini, jadi silakan ditunggu terlebih dahulu aturan turunannya, atau bila diperlukan bisa konsultasi ke KPP untuk meminta penegasan kepada direktorat terkait.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000102.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)