User Tools

Site Tools


faq1:000100

170101--12-mei-2022 | PPh | Pertanyaan

mau tanya, misalkan kita sudah melaporkan SPT 1771 Y dengan posisi rugi atau nihil, untuk pembayaran pph 25 nya apakah tidak perlu dibayarkan kembali ya? atau masih tetap dibayarkan sampai terlapornya SPT 1771 nya?

Jawaban

untuk angsuran pph pasal 25 sesuai dg SPT 1771 Y nya. Jika memang rugi atau nihil di perhitungan angsuran pph pasal 25, maka tidak perlu menyetorkan angsuran pph pasal 25. Nanti setelah dilaporkan SPT tahunannya, dan ternyata ada selisih silakan dibayarkan. Bisa cek resume ini juga http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1311

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000100.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)