faq1:000100
Table of Contents
170101--12-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
mau tanya, misalkan kita sudah melaporkan SPT 1771 Y dengan posisi rugi atau nihil, untuk pembayaran pph 25 nya apakah tidak perlu dibayarkan kembali ya? atau masih tetap dibayarkan sampai terlapornya SPT 1771 nya?
Jawaban
untuk angsuran pph pasal 25 sesuai dg SPT 1771 Y nya. Jika memang rugi atau nihil di perhitungan angsuran pph pasal 25, maka tidak perlu menyetorkan angsuran pph pasal 25. Nanti setelah dilaporkan SPT tahunannya, dan ternyata ada selisih silakan dibayarkan. Bisa cek resume ini juga http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1311
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000100.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)