faq1:000093
Table of Contents
170093--12-mei-2022 | PPN | Pertanyaan
Kak, apakah terdapat kriteria tertentu untuk Wajib Pajak agar dapat ditetapkan sebagai WP terdaftar di KPP PMA dengan KEP oleh DJP?
Jawaban
Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. Yg ini kann ? Dia msih di kpp selama belum ditetapkan dalam kep
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000093.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)