User Tools

Site Tools


faq1:000092

170092--12-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

izin tanya mas mba, “WP yang sudah melakukan pemusatan PPN untuk cabang kita di cikarang dan sidoarjo, dan KPP pemusatan terdaftar di KPP BKM, apabila WP menggunakan perusahaan PPJK untuk proses custom clearence WP di pelabuhan tanjung priok. faktur pajak yg dikeluarkan oleh perusahaan PPJK menggunakan alamat kita pusat atau cabng cikarang? karena pekerjaan terjadi di pelabuhan tanjung priok kantor pusat kami terdaftar di jakarta pekerjaan oleh ppjk tidak terjadi di alamat cabang kami di cikarang tetapi ppjk melakukan pekerjaan untuk mengeluarkan barang kami di pelabuhan tanjung priok”

Jawaban

Yang menggunakan alamat cabang apabila pemusatan BKM itu kalau memenuhi pasal 6 ayat 6 dan 7 PER 03/2022. Pasal 6 ayat 6 (6) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP. Pasal 6 ayat (7) Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu pemusatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak madya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000092.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1