faq1:000091
Table of Contents
170091--12-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
WP mendapatkan dokumen sppb dan lampiran BC 2.0 dari forwader. Bukti bayar yg dilampirkan tercantum atas nama WP bukan atas nama forwader yg membayar BM, PPN dan PPh. 1. Apakah dokumen bc 2.0 tersebut dilaporkan di SPT masa PPN? 2. Apakah atas pembayaran BM, PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan oleh WP?
Jawaban
jika data sppb tsb atas nama wp, maka wp bisa input di efaktur sbg dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak. Dan bisa dikreditkan sbg pajak masukan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000091.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)