User Tools

Site Tools


faq1:000091

170091--12-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

WP mendapatkan dokumen sppb dan lampiran BC 2.0 dari forwader. Bukti bayar yg dilampirkan tercantum atas nama WP bukan atas nama forwader yg membayar BM, PPN dan PPh. 1. Apakah dokumen bc 2.0 tersebut dilaporkan di SPT masa PPN? 2. Apakah atas pembayaran BM, PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan oleh WP?

Jawaban

jika data sppb tsb atas nama wp, maka wp bisa input di efaktur sbg dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak. Dan bisa dikreditkan sbg pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000091.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)