User Tools

Site Tools


faq1:000087

170087--18-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

jika PT A tidak bisa membayar bunga pinj karena sudah berhenti operasional kepada PT B dan pemegang saham PT A yg akan membayar bunga pinj tsb. dalam hal sebenarnya utk uang pinjaman tersebut yg gunakan adalah PTA, namun bunga nya di bayar oleh si pemegang sahamnya, apakah utk bunga pinjamannya tetap dipotong PT A ?

Jawaban

kalau transaksinya ini memang yg membayarkan bunga bukan PT A tapi pemegang saham PT A yaitu OP maka kan Op bukan pemotong sehingga PT A tidak melakukan pemotongan atas penghasilan bunga yg dibayarkan ke PT B. Tapi kalau op pemegang shaam ini memberikan pinjaman atau misal setoran modal ke pt A jd atas uang yg digunakan untuk membayar ke pt B ini memang merupakan uang Pt A, maka saat membayar bunga ke PT b, PT a harus melakuka pemotongan pph psal 23 atas penghasilan bunga yg didaptkan pt B.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000087.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1