User Tools

Site Tools


faq1:000085

170085--15-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

mau tanya, di November 2021 ada potong pph 4 (2). Tapi tidak diterima oleh pihak pemungut, dan minta di ubah tahun ke 2022 atau dibayarkan kembali pphnya. Apakah bisa mengajukan pengembalian atau pemindahbukuan? Namun di tahun 21 sudah lapor spt.

Jawaban

mksdnya gimana mba ini, dia potong pph 4(2) atas apa ? Kalau pph kan seharusnya pemtongannya sesuai saat terutangnya kapan, kalau saat terutangnya nov 2021 ya harusnya dipotongnya nov 2021. Ini yang diajukan pengembalian atau pbk atas apa ? Mungkin bisa digali sambil dijawab seadanya dulu karena pertanyaanya agak ambigu, katanya ada potong tp tidak diterima dan mau dipbk atau pengembalian dan dilaporkan lg di 2022 ?

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000085.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1