User Tools

Site Tools


faq1:000080

170080--18-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

jadi kami terlambat setor PPH 25, lalu sebelum terbit STP kami sudah setor. nah sekarang terbit STP, apakah saya mengajukan 36 (1) c gitu pak tepatnya? sudah pak… kami disuruh PBK, tetapi pas kami PBK ditolak dengan alasan PPh 25 tersebut sudah di kreditkan di SPT Tahunan.

Jawaban

kalau wp sudah melakukan pembayaran angsuran pph 25nya walaupun telat pastikan ke seksi penagihan apakah bisa cuma membayar sanksinya saja karena pokoknya sudah terbayarkan. kalau misalkan sudah dibayar dan ternyata mau bayar ulang sesuai STP yg berisi pokok dan sanksi, yg atas pembayaran itu kan memang seharusnya tidak bisa di pbk karena sudah diperhitungkan dalma spt, silakan minta pengembalian yg seharusnya tidak terutang. tapi harusnya bayar sanksinya saja tanpa pokok karena pokok sudah terbayarkan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000080.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1