User Tools

Site Tools


faq1:000074

170074--15-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

kami mendapatkan putusan PK atas sengketa PPN dan dinyatakan mengabulkan permohonan kami, sehingga termohon DJP dihukum membayar biaya perkara PK sejumlah Rp 2.500.000 . kami sudah tanyakan sebelumnya ke pengadilan pajak dan KPP terkait dan diminta untuk menghubungi DJP. apakah kami WP berhak meminta biaya 2,5jt tersebut ya? Ini gmn ya mas/mbak?

Jawaban

Kan biaya perkara ini PNBP ya jd harusnya biaya perkara ini dibayarkan ke negara bukan ke wp, cuma memang kalau kalah biaya perkara ini dibebankan ke pihak yang kalah. Harusnya hak wp sebatas misal atas skp yg diajukan pk ini LB jd ya sebatas LB yg dimenangkan ini. Untuk terkait biaya perkara ini mungkin bisa ditanyakan lebih lanjut ke Pengadilan Pajaknya. Karena tidak diatur diaturan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000074.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1