User Tools

Site Tools


faq1:000070

170070--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

izin sesuai pasal 9 pmk 173 kan ppbj dapat diubah kalau ppftz-nya diubah juga, saat ini pengusaha di ftz belum menerima juga hasil endorsement, apakah ada tanda kalau ditolak?soalnya emg sebenernya menurut si pengusahan ftz ada salah isi di nama barang PPBJ-nya, atau sesuai ketentuan pasal 38 ayat 7 itu kan kalau SINSW gangguan ya dianggap diterimanya

Jawaban

pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Mengenai notifikasi endorsement, baik diberikan endorsement maupun tidak diberikan endorsement sesuai pasal 11 PMK 173/2021, harusnya tetap akan disampaikan secara elektronik ke wp. Jadi, apabila sampai saat ini masih belum menerima notifikasi endorsement, coba pastikan kembali email yang digunakan penulisannya sudah sesuai. tidak ada tanda-tanda khusus terkait endorsement akan ditolak atau diterima. sepanjang dokumen telah lengkap maka endorsement akan diberikan. Kalau yang pasal 38 ayat 7 itu hanya berlaku dalam hal sistem Endorsement secara elektronik belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar aja.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/000070.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1