User Tools

Site Tools


faq1:000065

170065--18-juli-2022 | DJP Online | Pertanyaan

kami terlanjur mengisi PPh disetor sendiri (sdh dilapor), ternyata atas pph yg disetor tsb seharusnya dibuatkan bukpot, ktk saya ingin buat pembetulan, pph yg disetor sendiri tidak bisa di hapus

Jawaban

ada beberapa WP mengalami hal serupa, kita sendiri tidak bisa simulasi, sementara ini, sarankan untuk konsultasi ke KPP dulu, apakah tanpa menghapus setor sendiri itu SSP nya bisa di Pbk, atau ada cara lain. soalnya harusnya memang ada menu hapusnya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/000065.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)