faq1:000065
Table of Contents
170065--18-juli-2022 | DJP Online | Pertanyaan
kami terlanjur mengisi PPh disetor sendiri (sdh dilapor), ternyata atas pph yg disetor tsb seharusnya dibuatkan bukpot, ktk saya ingin buat pembetulan, pph yg disetor sendiri tidak bisa di hapus
Jawaban
ada beberapa WP mengalami hal serupa, kita sendiri tidak bisa simulasi, sementara ini, sarankan untuk konsultasi ke KPP dulu, apakah tanpa menghapus setor sendiri itu SSP nya bisa di Pbk, atau ada cara lain. soalnya harusnya memang ada menu hapusnya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/000065.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)