User Tools

Site Tools


faq1:000051

170051--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait transaksi dengan instansi pemerintah apakah transaksi dengan nominal di atas 2jt wajib menggunakan kode faktur pajak 020? dan wajib potong PPh 22 sebesar 1,5%?

Jawaban

betul mba wajib buat kode FP 02 dan dipotong pph 22 atas pembelian oleh IP. dasarnya ada di PMK 59 2022 pasal 12 dan pasal 18

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/000051.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)