faq1:000051
Table of Contents
170051--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait transaksi dengan instansi pemerintah apakah transaksi dengan nominal di atas 2jt wajib menggunakan kode faktur pajak 020? dan wajib potong PPh 22 sebesar 1,5%?
Jawaban
betul mba wajib buat kode FP 02 dan dipotong pph 22 atas pembelian oleh IP. dasarnya ada di PMK 59 2022 pasal 12 dan pasal 18
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/000051.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)