faq1:000036
Table of Contents
170036--18-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
#52Q saya ajukan PBK, tetapi pihak KPP menolak,karena untuk pph final yg disetor sendriri tidak bisa di PBK kan. apakah itu benar pak? dia setor sendiri PPh final atas sewa, tapi kelebihan setor, kemudian ditolak KPP Pbknya, saya arahkan pengembalian PMK 187, terus dia nanya apakah pengembalian bisa atas sebagian kelebihannya saja ataau seluruhnya?
Jawaban
#52A: harusnya tidak ada batasan untuk PPh final tidak bisa pbk. coba dikonfirmasi lagi apakah mungkin karena sudah diperhitungkan dengan SPT. ketentuannya di pmk-242 khususnya pasal 16 dan 17 untuk pmk-187 bisa atas sebagian nilai yg ada di NTPN, sejumlah pajak yg seharusnya tidak terutang aja
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/000036.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1