faq1:000021
Table of Contents
170021--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#17Q: twitter @kring_pajak kak, terkait PMK 58, sebagai penyedia BKP di siplah status non-pkp sudah tidak bisa transaksi lagi dengan bendahara pemerintah?
Jawaban
#17A: secara ketentuan di pasal 3 nya harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP mas. jadi tetap wajib PKP walaupun masuk kriteria pengusahan kecil
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/000021.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1