faq1:000020
Table of Contents
170020--18-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
Terhadap surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi. Ini untuk g angka 2 nya saja ya?
Jawaban
iya
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/000020.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)