User Tools

Site Tools


faq1:000020

170020--18-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

Terhadap surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi. Ini untuk g angka 2 nya saja ya?

Jawaban

iya

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/000020.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)