User Tools

Site Tools


faq1:000019

170019--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

#42Q halo min, saya mau tanya. Ada customer kami mau membeli barang namun tanpa dipungut PPN. Mereka sudah melampirkan SKTD tapi di surat tsb hanya ada keterangan untuk penyerahan jasa, tidak ada poin untuk tidak dipungut atas penyerahan BKP. Sedangkan bentuk penyerahan kami adalah barang bukan jasa. apakah SKTD tsb berlaku untuk transaksi kami? Atau kami harus meminta SKTD lain yg menunjukan untuk penyerahan BKP?

Jawaban

#42A: perlu di cek transaksinya dulu din. karena ada transaksi yg perlu dibuat SKTD setiap penyerahan, ada juga yg cukup pake SKTD dg periode tertentu. objek transaksinya beda. Jelaskan sesuai pasal 6 pmk-41/2020. kalo penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, bisa pake sktd yg sudah ada tsb. tapi untuk barang harus ada rkip

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/000019.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)