faq1:000017
Table of Contents
170017--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
bagaimana maksud pasal 3 ayat 1 huruf f PER 11/2020,
Jawaban
artinya jika Wp punya tempat usaha terkait kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. jika dia hanya memiliki usaha tsb, maka tidak dapat melakukan pemusatan PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/000017.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1