User Tools

Site Tools


faq1:000017

170017--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

bagaimana maksud pasal 3 ayat 1 huruf f PER 11/2020,

Jawaban

artinya jika Wp punya tempat usaha terkait kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. jika dia hanya memiliki usaha tsb, maka tidak dapat melakukan pemusatan PPN.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/000017.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1