User Tools

Site Tools


faq1:000011

170011--18-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Selamat sore.. saya mau tanya. Perusahaan saya dikenakan denda atas keterlambatan setor PPh Pasal 23 Bulan Februari Tahun 2021. Saya sudah buat e-Billing untuk pembayaran denda pajak tersebut. Pertanyaan saya, apakah pembayaran denda tersebut hanya bisa dilakukan melalui nomor rekening perusahaan? Atau bisa diwakilkan melalui nomor rekening pribadi karyawan? mas/mba bayar nya pake rek siapa itu ga ngaruh kan ya?

Jawaban

iya ga ngaruh, yang penting waktu bikin id billingnya pake akun perusahaan yang terutang

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/000011.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1