faq1:000011
Table of Contents
170011--18-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Selamat sore.. saya mau tanya. Perusahaan saya dikenakan denda atas keterlambatan setor PPh Pasal 23 Bulan Februari Tahun 2021. Saya sudah buat e-Billing untuk pembayaran denda pajak tersebut. Pertanyaan saya, apakah pembayaran denda tersebut hanya bisa dilakukan melalui nomor rekening perusahaan? Atau bisa diwakilkan melalui nomor rekening pribadi karyawan? mas/mba bayar nya pake rek siapa itu ga ngaruh kan ya?
Jawaban
iya ga ngaruh, yang penting waktu bikin id billingnya pake akun perusahaan yang terutang
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/000011.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 by 127.0.0.1