User Tools

Site Tools


faq1:000008

170008--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

kalau PKP melakukan penyerahan BKP yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, berarti tidak dipungut PPN ya?

Jawaban

terutang PPN kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Yang tidak berkaitan dgn kegiatan usaha itu yang huruf b, kalo termasuk maka tidak terutang jadinya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/000008.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)