faq1:000008
Table of Contents
170008--18-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
kalau PKP melakukan penyerahan BKP yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, berarti tidak dipungut PPN ya?
Jawaban
terutang PPN kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Yang tidak berkaitan dgn kegiatan usaha itu yang huruf b, kalo termasuk maka tidak terutang jadinya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/000008.txt · Last modified: 2024/08/04 11:57 (external edit)