faq05old:2023:01:11:000220654_1234
.
Nothing found
Tanya
pasal 11 PMK-52/PMK.010/2017 apakah bisa mngkompensasikan kerugian kalau pakai nilai pasar?
Jawaban
yang tidak boleh mengkompensasikan kerugian itu kalau pakai nilai buku. harusnya kalau pakai nilai pasar bisa mengkompensasikan kerugian
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05old/2023/01/11/000220654_1234.txt · Last modified: 2024/10/29 23:07 (external edit)