User Tools

Site Tools


faq05old:2023:01:11:000220603_1234

.

F T᠎ D K C

Nothing found

Tanya

mekanisme pembayaran kembali PM yang telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak?


Jawaban

Dijelaskan sesuai PMK-18/2021 Pasal 54-59 dan lampiran XIV

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq05old/2023/01/11/000220603_1234.txt · Last modified: (external edit)