faq05old:2022:09:13:000220841_1234
.
Nothing found
Tanya
Mohon untuk memberikan contoh ilustrasi perhitungan PPh terutang kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yg menjadi dasar perhitungan besarnya pph 25 (Pasal 7 ayat 1 KEP 537/2000).
Jawaban
Baiknya konfirmasi KPP ya Ganjar, agar dapat dibantu penghitungannya sesuai keadaan WP yang sebenarnya. Sebenarnya penghitungannya sama seperti penghitungan PPh seperti biasa, cuma karena ini kan untuk tahun berjalan, jadi nilainya itu perkiraan. Sepanjang bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun tsb kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh pasal 25, maka WP dpt mendapatkan pengurangan angsuran.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05old/2022/09/13/000220841_1234.txt · Last modified: 2024/10/29 23:23 (external edit)