faq05:2023:08:05:810440399_1111
This is an old revision of the document!
lakjsadk
- Last Asked:2025/06/04 14:31
Tanya
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
Jawaban
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- (ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 02/PJ/2015
</WRAP>
faq05/2023/08/05/810440399_1111.1730189069.txt.gz · Last modified: by jack