faq05:2023:01:11:000220597_1234
.
Nothing found
Tanya
WP mendapat penghasilan dari luar negeri karena ada kontrak pekerjaan di luar negeri apakah tetap masuk ke penghasilan di spt tahunan?
Jawaban
Sepanjang masih memenuhi kriteria SPDN maka seluruh penghasilan dari dalam maupun luar negeri dimasukkan ke SPT Tahunan, apabila sudah dipotong di LN maka bisa menjadi kredit pajak Pasal 24 sesuai PMK-192/2018. Apabila sudah memenuhi kriteria SPLN silakan mengurus surat keterangan sebagai SPLN sesuai ketentuan PMK-18/2021.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq05/2023/01/11/000220597_1234.txt · Last modified: by jack